NAMA KEPALA DESA | ADI SANTOSO | |
ALAMAT KEPALA DESA | TEGALOMBO RT.02 RW.01 | |
KECAMATAN | DUKUHSETI | |
KABUAPTEN | PATI |
RIWAYAT PENDIDIKAN :
- SD BOPKRI DUKUHSETI
- SMP BOPKRI DUKUHSETI
- SMA FARMING
TUGAS KEPALA DESA
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
FUNGSI KEPALA DESA
1. | Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD |
2. | Mengajukan rancangan peraturan Desa |
3. | Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD |
4. | Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD |
5. | Membina kehidupan masyarakat Desa |
6. | Membina ekonomi desa |
7. | Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif |
8. | Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan |
9. | Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan |
MASA JABATAN KEPALA DESA
1. | Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. |
2. | Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. |
3. | Ketentuan periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh wilayah Indonesia. |
4. | Ketentuan periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk masa jabatan kepala Desa yang dipilih melalui musyawarah Desa. |
5. | Dalam hal kepala Desa mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya atau diberhentikan, kepala Desa dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masa jabatan. |
WEWENANG KEPALA DESA
1. | Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; |
2. | Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; |
3. | Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; |
4. | Menetapkan Peraturan Desa; |
5. | Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; |
6. | Membina kehidupan masyarakat Desa; |
7. | Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa |
8. | Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; |
9. | Mengembangkan sumber pendapatan Desa; |
10. | Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; |
11. | Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; |
12. | Memanfaatkan teknologi tepat guna; |
13. | Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; |
14. | Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan |
15. | Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
HAK KEPALA DESA
1. | Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; |
2. | Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; |
3. | Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; |
4. | Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan |
5. | Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa. |
KEWAJIBAN KEPALA DESA
1. | Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; |
2. | Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; |
3. | Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; |
4. | Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; |
5. | Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; |
6. | Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; |
7. | Menjalin kerja sama dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan di Desa; dengan |
8. | Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik; |
9. | Mengelola Keuangan dan Aset Desa; |
10. | Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa; |
11. | Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa; |
12. | Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa; |
13. | Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa; |
14. | Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa; |
15. | Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan |
16. | Memberikan informasi kepada masyarakat Desa. |